Manusia hidup memerlukan tatanan hukum, dalam Islam Hukum itu bersumber dari al-Qur`an, al-Hadits, dan ijtihad, kemudian produk ijtihad adalah fikih. Fikih telah mencakup seluruh pranata kehidupan individu masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama tidak henti-hentinya mempelajari semua fenomena permasalahan tersebut di atas terutama masal...