Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konstitusionalitas Hak Ulayat dalam Konstitusi di Indonesia dan Konsep Masyarakat Hukum Adat Indonesia, menggunakan penelitian hukum Normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekan perundang-undangan, konseptual pendekatan historis. berdasarkan hasil dari menunjukan bahwa atas sumberdaya alam hak terpenting bagi masyarakat adat, disamping hal itu me...