Desa adat di Bali sebagaimana kini diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2019, memiliki sistem pemerintahan yang sama. Kegiatan dilakukan dalam desa meliputi bidang dan keagamaan, dimana suatu aturan tersendiri dituangkan awig-awig desa. Pemerintahan bersifat otonom, arti setiap mempunyai tesendiri hanya berlaku bagi warga desa/ banjar bersangkutan. Secara umum aturan-at...