Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli emas secara kredit yang difatwakan Dewan Syari’ah Nasional. Jenis penelitian adalah kepustakaan dengan data-data berupa undang-undang atau fatwa, pendapat ulama, qur’an dan hadist simber data lainnya berkaitan kredit. Metode menggunakan metode analisis, yaitu memaparkan teori-teori beli, larangan-larangan para ulama. Fatwa Nasional tidak...