Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaidah fikih upah-mengupah mengajarkan Al-Qur’an dan analisis istihsan terhadap Al-Qur’an. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif tekniknya book survey sumber primer kitab fikih. Teknik induktif komparatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa Ulama Malikiah, Syafiiah, Zahiriah sepakat membolehkan tersebut. Hanafiah tidak membolehkannya. H...